Thursday, 5 March 2020

Polisi Tolak Laporan FPI, Begini Tanggapan Ade Armando



 Laporan Front Pembela Islam (FPI) kepada Ade Armando, ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Diketahui, FPI sempat melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat chanel YouTube Realita TV.

Pihak FPI melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menuding, jika polisi tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan pendukung Jokowi di Pilpres 2019 lalu.

Sementara itu, Ade menilai jika polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Dia mencontohkan, laporannya terhadap anggota DPD Fahira Idris juga pernah ditolak oleh polisi.

"Laporan saya terhadap Fahira juga ditolak kok oleh polisi. Jadi, polisi tidak tebang pilih," ujar Ade, pada Selasa (11/2/2020).

Diketahui, Ade pernah mencoba melaporkan Fahira atas tuduhan pencemaran nama baik buntut unggahannya di Instagram ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019) lalu. Sebab, Fahira beropini jika Ade Armando kebal hukum. Hanya saja, laporan tersebut ditolak oleh polisi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengaku kecewa kepada Bareskrim Mabes Polri yang menolak laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Aziz menilai penolakan terhadap laporan yang diajukan pihaknya itu sebagai bukti ketidakadilan yang dilakukan oleh Polri selaku penegak hukum.

Padahal, Aziz mengklaim bahwa pihaknya sebenarnya telah memenuhi bukti-bukti sebagai syarat pelaporan terhadap Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi sekali lagi, di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita. Padahal bukti cukup, keterangan jelas dan argumennya sudah kita bantah," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aziz menuturkan dalam acara dialog antara Rocky Gerung dan Ade Armando yang dipublikasikan channel YouTube Realita TV pada 3 Februari 2020, Ade Armando diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi preman dan FPI 'bangsat'.

Sumber: Ayosemarang.com

No comments:

Post a Comment