![]() |
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri penyerahan izin prinsip PT BPR BKK Jateng, Selasa (11/2/2020) (Humas Pemkot Tegal). |
Irsanto News Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menghadiri penyerahan izin prinsip PT BPR BKK Jawa Tengah (Perseroda) di hotel PO Semarang, Selasa (11/2/2020). Dirinya sangat mendukung langkah yang akan dilakukan oleh PD. BKK menjadi PT BPR BKK Jateng (Perseroda).
Hal itu mengacu pada yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bahwa butuh dukungan baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota untuk bisa terwujud BKK menjadi BPR.
"Saya berharap betul BPR BKK ini mendapat dukungan dari bapak ibu wali kota dan bupati untuk bisa kita selesaikan yang beberapa BPR BKK masalah, kita intens dan kita minta tolong OJK yang sudah membantu sehingga nanti kita coba selesaikan satu-satu," ujar Ganjar.
Ganjar juga mengatakan, ditengah persaingan global di dunia perbankan khususnya di Indonesia, dirinya berharap agar bisa disesuaikan dengan segmen pasar masing- masing sehingga semua bisa tumbuh bersama secara sehat.
Sementara itu Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Republik Indonesia mengatakan, bahwa potensi berkembangnya PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sangatlah terbuka ini bisa dimaklumi karena memiliki nasabah yang loyal, BPR dengan aset terbesar kedua, cost fund yang rendah dan mayoritas kredit ke sektor produktif.
"Awal beroperasi sebagai BPR memerlukan waktu untuk membangun infrastruktur, memperkuat SDM, tata kelola menyesuaikan kegiatan sekaligus mengembangkan usaha," katanya.
Sementara Kepala Regional 3 Jawa Tengah dan DIY OJK Republik Indonesia, Aman Sentosa juga menyampaikan, jika terlaksana BKK jadi BPR akan menjadi BPR terbesar kedua di Jateng, BPR terbesar ketujuh se Indonesia.
Menurutnya, pekerjaan rumah selanjutnya setelah izin prinsip diberikan adalah perda yang harus diselesaikan.
"Sedang yang kedua bahwa bank ini cardnya 17 persen sedangkan syarat minimalnya adalah 15 persen, jadi memenuhi syarat dan tugas kita mempertahankan sampai diberikan izin usaha tetap 17 persen," pungkasnya. (Lilisnawati)
Sumber: https://www.ayosemarang.com/
No comments:
Post a Comment